Terkini Nasional

Peneliti ICW Tama S Langkun Pertanyakan Komitmen Negara Basmi Koruptor: 2008-2019, 101 Vonis Bebas

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi Hukum Firman Wijaya (kiri) dan Peneliti ICW Tama S. Langkun (kanan)

Dalam surat tersebut, jaksa dari KPK diminta untuk melaksanakan keputusan.

"Pasti dilaksanakan oleh KPK," kata Laode M Syarif.

Namun saat itu, ia mengatakan pihaknya belum menerima alasan dibalik pemberian grasi tersebut.

"Tetapi pada yang sama, kami belum menerima informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun untuk menerima grasi," ujar Laode M Syarif.

Keputusan presiden ini juga direspons oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa.

Ia menilai, tindakan Jokowi ini tidak sesuai dengan prinsipnya dalam memberantas korupsi.

"Tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi, berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi," ucapnya.

• Soal Hukuman Mati, Sufmi Dasco Minta Jokowi Maklumi Korupsi Kecil-kecilan: Kan Juga Ada Kekhilafan

Lihat video selengkapnya mulai menit awal:

 (TribunWow.com/Anung Malik/Fransisca Mawaski)