Zul dan delapan rekannya tersebut terbukti bersalah dengan kedapatan memiliki barang bukti jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) (Suar.id/Rina Wahyuhidayati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Mengaku Tak Kecewa, sang Istri Menangis Histeris