Terkini Daerah

Kronologi Tukang Pijat di Gresik Dibunuh di Kamar Kos, Pelaku Kesal karena Korban Kerap Meminta Uang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

Pasca melakukan pembunuhan, Untung memutuskan untuk meninggalkan Gresik.

Dia sempat terdeteksi menjemput keluarganya di Serang, Banten, sebelum mereka bersama-sama menuju Kabupaten Berau untuk menetap di sana.

Atas perbuatannya, Untung dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Hamzah Arfah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Pijat Tewas Dibunuh di Kamar Kos di Gresik, Begini Kronologinya"