Pasca melakukan pembunuhan, Untung memutuskan untuk meninggalkan Gresik.
Dia sempat terdeteksi menjemput keluarganya di Serang, Banten, sebelum mereka bersama-sama menuju Kabupaten Berau untuk menetap di sana.
Atas perbuatannya, Untung dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Pijat Tewas Dibunuh di Kamar Kos di Gresik, Begini Kronologinya"