TRIBUNWOW.COM - IR (22) dan AP (19) harus berurusan dengan hukum lantaran menganiaya seorang mahasiswa.
Pasangan kekasih ini diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Cidadap setelah mendapatkan laporan adanya keributan di Jalan Gandok Siliwangi, di wilayah Hegarmanah.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolsek Cidadap, AKP Rita Perwitasari, di Mapolsek Cidadap, Senin (9/12/2019).
• Siswa SMK di Bekasi Terluka Parah setelah Kena Sabetan Celurit saat Duel, Begini Kondisinya
Penganiayaan itu berawal saat korban menyalip dua pelaku yang saat itu berboncengan dengan sepeda motornya.
Menurut pelaku, sepeda motor korban menyenggol kendaraannya.
Pelaku kemudian mengejar dan menghentikan kendaraan korban.
Cekcok mulut pun terjadi hingga berujung pengeroyokan terhadap korban.
• Kronologi Tukang Pijat di Gresik Dibunuh di Kamar Kos, Pelaku Kesal karena Korban Kerap Meminta Uang
Warga yang melihat keributan itu langsung melerai dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cidadap.
"Pelaku memukul korban dan melemparnya dengan helm," kata Rita.
Berbekal laporan, polisi mengamankan keduanya.
• Mahasiswi di Bengkulu Ditemukan Tewas Terkubur setelah Hilang 3 Hari, Polisi Periksa 18 Saksi
Saat menggeledah, polisi mendapatkan senjata tajam berupa golok dan pisau.
Akibatnya, kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Cidadap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Pasangan sejoli ini dikenakan pasal 179 Jo 351 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1952 tentang senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Kekasih Dibui karena Aniaya Mahasiswa yang Salip Motornya"