"Jadi paham tapi yang pasti di Undang-Undang 45 sudah disebutkan bahwa Bab 15 Pasal 35 ya, bahwa bendera Indonesia Merah Putih, Bahasa Negara Bahasa Indonesia lambang negara Garuda Pancasila gitu semboyan Bhinekka Tunggal Ika, tapi ini kan di UUD 45, artinya bendera bisa diubah dong?," tanya Rahma Sarita.
Rocky Gerung lantas membenarkan Rahma Sarita.
Ia mengatakan bahwa Bendera Merah Putih juga bisa diubah.
"Ya bisa diubah, kalau kita mau bikin dah malas Merah Putih karena negara banyak negara juga pakai Merah Putih, diubah saja," ungkap Rocky Gerung.
"Nggak bisa, ya bukan. Anda penafsiran begini," bantah Teddy.
"Penafsiran apa," jawab Rocky Gerung lagi.
Rocky Gerung membantah bahwa pendapatnya itu hanya sekedar asumsinya saja.
"Bukan, Anda begini nih kan menafsirkan itu bisa diubah," kata Teddy.
"Memang bisa, bukan saya yang nafsirin Undang-Undang Dasarnya yang bilang saya bisa diubah, itu pengakuan dari pasal 37," bantah Rocky Gerung.
• Bahas Sertifikasi Nikah 2020, Rocky Gerung Kekeh Sebut Prabowo Wajib Direshuffle: Jokowi Jadi Gelap
Lihat videonya mulai menit ke-6:10:
Rocky Gerung Ungkap Pancasila Belum Final
Rocky Gerung turut mengomentari soal penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.
Rocky Gerung menganggap organisasi masyarakat (ormas) termasuk FPI wajar memiliki ciri khasnya masing-masing.
• FPI Tak Cantumkan Asas Tunggal Pancasila di AD/ART, Ahmad Sobri: Seingat Saya Tidak Ada Kewajiban
"Lalu, kalau dia ormas memang dia mesti berbeda dengan pemerintah," kata Rocky Gerung dikutip TribunWow.com dari Indonesia Lawyers Club.