Terkini Daerah

Seorang Terpidana Wanita Pingsan setelah Dieksekusi 26 Cambukan di Aceh

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IH langsung terjatuh seusai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). Terpidana dinyatakan bersalah atas ikhtilat atau bermesraan.

TRIBUNWOW.COM - Satu terpidana wanita pingsan usai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).

Terpidana berinisial IH (32) roboh usai algojo melepaskan cambukan ke 26 yang merupakan cambukan terakhir.

IH selanjutnya dievakuasi tim medis ke dalam ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung ekesekusi.

Video Oknum MPU Aceh Besar Divonis 30 Kali Cambukan karena Terbukti Mesum

IH dieksekusi cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 21 hari.

Ibu rumah tangga ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan.

Kasipidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menyebutkan eksekusi ini menghadirkan 33 terpidana.

Dia menilai jumlah terpidana terus mengalami tren setiap tahunnya.

"Ada kesan eksekusi cambuk belum memberikan efek jera," kata Roby.

(Serambinews.com/Rahmad Wiguna)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS: Satu Terpidana Wanita Pingsan Usai Dieksekusi 26 Cambuk di Aceh Tamiang

Tags: