Terkini Nasional

Fadli Zon Paparkan Sederet Aturan yang Bolehkan FPI Berdiri: Ini Bukan Persoalan Hukum, Ini Politik 

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon mencurigai permasalahan izin FPI adalah masalah yang dibuat-buat oleh pemerintah karena adanya kepentingan politik

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Fadli Zon menepis pernyataan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) memiliki masalah soal hukum hingga izinnya tidak keluar.

Fadli Zon mengatakan tidak ada aturan yang tidak perbolehkan keberadaan FPI di Indonesia.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019), Fadli Zon justru menyebut permasalahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI adalah persoalan politik.

 

Bachtiar Nasir Sebut Tito Karnavian Salah Kaprah soal FPI: Tak akan Ditemukan Apa yang Dituduhkan

Bahas SKT, Sekretaris FPI Munarman Akui Sadar Kelompoknya Punya Banyak Haters: Kelompoknya Kecil

Mulanya Fadli Zon mengaggap permasalahan SKT adalah hal yang sudah ketinggalan zaman, sudah bukan saatnya lagi membahas SKT.

"Soal perpanjangan SKT, ini tema remeh temeh sebetulnya," kata Fadli Zon.

Fadli Zon kemudian memaparkan soal peraturan yang mengatur tentang perizinan ormas, yang ada hanyalah SKT.

"Rezim izin itu sudah tidak ada lagi, berdasarkan undang-undang tahun 2013 dengan Perpu kemarin menjadi undang-undang nomor 16 tahun 2017, tidak ada lagi istilah izin, yang ada adalah surat keterangan terdaftar," papar Fadli Zon.

Mantan Wakil Ketua DPR tersebut kemudian menjelaskan beberapa dasar hukum yang menjamin kegiatan Ormas dalam kehidupan bermasyarakat.

Beberapa hal yang dijelaskan oleh Fadli Zon di antaranya adalah putusan MK tahun 2013 nomor 82 dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28

"Kemudian pernah juga ada Mahkamah Konstitusi, dalam putusan MK tahun 2013 nomor 82, itu menyatakan berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas tidak dapat dilarang berkegiatan," jelas Fadli Zon.

"Negara tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum."

"saya kira semangat ini sudah jelas sekali tercermin di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28."

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," imbuhnya.

Fadli Zon curiga persoalan perizinan FPI adalah persoalan yang terjadi karena adanya benturan kepentingan politik antara pemerintah dengan FPI.

Ia merasa pemerintah perlu untuk menindak FPI yang sering bertentangan dengan arah politik pemerintah.

Halaman
123