TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menanggapi pernyataan Partai Nasdem soal perubahan masa jabatan presiden.
Menurut Hendri, sikap yang harusnya diambil Nasdem adalah tidak lagi melanjutkan keinginannya terkait diskursus wacana amandemen UUD 1945.
"Kalau misalnya Nasdem sudah tahu ini salah, ya sudah sih enggak usah dilanjutkan soal usulan menjadi tiga periode," kata Hendri seperti yang dikutip dari program Sapa Indonesia Malam Kompas Tv, Selasa (3/12/2019).
• Dituding Cari Muka Terkait Wacana Masa Jabatan Presiden, Ketua DPP Nasdem: Belum Tentu buat Nasdem
Hendri lalu berujar, Nasdem punya kekuatan untuk menolak ataupun mencegah hal tersebut.
"Jadi kalau PDIP salah sampaikan salah, jangan ikut-ikutan menyampaikan usulan-usulan menjadi salah begitu," ujarnya.
Namun, pernyataan Hendri ini disanggah oleh Politisi Nasdem Emmy Hafild.
Emmy berkata Hendri belum menyatakan usulan dari PDIP itu salah.
Untuk itu, ia menanyakan soal sikapnya terhadap wacana PDIP yang ingin mengamandemen UUD 1945.
"Oh dari awal saya tidak pernah setuju itu Mbak Emmy, jadinya saya selalu heran kenapa hal seperti ini didengungkan," ucap Hendri.
Wacana yang Riskan
Hendri pun sangat meyakini apabila amandemen ini disahkan maka akan terjadi pergolakan di masyarakat.
"Oh iya Pasti, pasti, pasti banyak sekali masyarakat yang akan menolak hal itu."
"Saya rasa riskan sekali wakil rakyat kita tasting the water, dengan menyamaaikan atau memaksakan pendapatnya ini," beber Hendri.
Meski begitu, Hendri lalu mengatakan penolakan terhadap amandemen oleh masyarakat bisa dilakukan macam-macam, tidak hanya dengan demonstrasi besar-besaran.
Hendri kemudian menyinggung para wakil rakyat yang dinilainya pintar.
"Kan mereka pinter-pinter, masa waktu itu kita keras sekali dalam melakukan reformasi, masa dikembalikan lagi," tutur Hendri.
Sementara itu, Emmy menaggapi pernyataan Hendri tersebut.
Menurutnya, wacana untuk amandemen UUD 1945 ini bukan berarti Nasdem berusaha untuk membelakangi reformasi, namun menyeimbangkan.
Lihat video selengkapnya:
• Presiden Jokowi Enggan Perpanjang Masa Jabatan, Fadli Zon Minta Hentikan soal Adu Pendapat
Pendapat Fadli Zon
Tak hanya Hendri Satrio yang menganggap rencana amandemen ini merupakan sesuatu hal yang berisiko.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Politisi Gerindra Fadli Zon.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan wacana terkait penambahan masa jabatan presiden sebagai hal yang tidak boleh dilakukan.
Hal ini dikarenakan dapat menimbulkan sesuatu permasalahan yang serius di masa depan.
"Wacana seperti ini merupakan wacana yang sangat bahaya," ujar Fadli Zon seperti yang dikutip dari program Aiman, Senin (2/12/2019).
• Ali Ngabalin Luruskan Kesalahpahaman terkait Isu Masa Jabatan Presiden: Itu Semua Fitnah
Wacana tersebut dinilai Fadli Zon dapat memunculkan oligarki.
Fadli Zon lalu menyatakan, perpanjangan masa jabatan presiden juga dapat menimbulkan kecenderungan pemerintahan yang otoriter.
"Menurut saya, ini akan membuka kotak pandora itu mengenai dasar negara dan bentuk negara, apakah menjadi negara kesatuan atau federasi," papar Fadli Zon.
Selain itu, Fadli Zon juga mengungkapkan dengan adanya perpanjangan masa jabatan presiden dapat membuat konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Oleh karena itu, jangan karena nafsu dan hasrat, yang belum tentu bermanfaat untuk rakyat, bisa saja itu membawa kemudaratan,"
Terkait dengan sikap Partai Gerindra yang setuju dengan aturan yang menyatakan presiden dipilih kembali oleh MPR, Fadli Zon punya pendapatnya sendiri.
Politisi Gerindra ini menyatakan dalam manifesto Gerindra dikatakan soal pengembalian UUD 1945 yang asli.
Meski dalam UUD 1945 itu tertulis soal masa jabatan presiden yang tidak menetapkan secara pasti masa jabatan presiden, Fadli mengatakan dapat dilakukan adendum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adendeum merupakan penambahan pasal atau ketentuan.
Ia pun lalu menjelaskan isi dari adendum tersebut.
"Misalnya tentang jabatan presiden yang dua periode, mungkin tentang pemilihan langsung juga oke," papar Fadli Zon.
"Hal-hal yang baik itu kemudian dimasukkan lagi dalam adendum, lalu dikembalikan lagi itu penjelasan tentang undang-undang dasar yang dibuang."
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)
Baca Juga:
• Bahas FPI, Irmanputra Sidi Justru Blak-blakan Sebut Pemerintah Langgar Pancasila, Ini Alasannya
• Bambang Soesatyo Mundur dar Caketum, Agung Laksono Yakin Airlangga akan Rangkul Pendukung Bamsoet
• Bantah Intervensi Partai Golkar, Presiden Jokowi Tantang Anggota DPD Maju: Saya Beri Sepeda
• Dari Pensiunan Presiden lalu Diturunkan Jokowi ke Unit Kerja, Megawati: Kok Kebangetan Ya