TRIBUNWOW.COM - Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menyinggung soal isu yang menyebut organisasi masyarakat (ormas) sebagai pelanggar pancasila.
Dilansir TribunWow.com, menurut Irmanputra, pemerintah justru lebih dulu melanggar pancasila.
Hal itu disampaikan Irmanputra melalui tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (3/12/2019).
• Ungkap Beda FPI dan Pemerintah, Irmanputra Sidi: Enggak Perjuangkan Triliunan Harta seperti Negara
Mulanya, Irmanputra menyinggung soal polemik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
"Pada konteks itu lah maka ini kan hanya surat keterangan terdaftar," jelas Irmanputra.
"Dalam undang-undang ormas sebenarnya yang dibuat oleh rakyat melalui perwakilannya, tidak ada satu pun yang mengatakan surat keterangan terdaftar itu 5 tahun, enggak ada," sambungnya.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lah yang membuat aturan tersebut.
"Itu adalah ditambah oleh peraturan Mendagri kalau tidak salah tahun 2017," kata Irmanputra.
"Karena bayangan saya, karena soal politik ditambah dia, jadi mungkin 'Nanti akan kita anu nih', jadi itu ditambah," sambungnya.
• Di ILC, Irmanputra Siddin Bela Junimart Girsang yang Dituding Haikal Hassan Bangun Opini Buruk FPI
Tak Mau Negara Bubar...
Lantas, Irmanputra pun menyebut pemerintah adalah pihak yang lebih dahulu melanggar pancasila.
"Jadi kalau mau dikatakan bahwa siapa yang melanggar pancasila duluan? Pemerintah duluan yang melanggar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," jelas Irmanputra.
Ucapan Irmanputra itu pun mengundang tepuk tangan para penonton.
Irmanputra melanjutkan, meskipun pemerintah melanggar pencasila, rakyat pun tak meminta negara dibubarkan.