TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum terbit.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telewicara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (3/12/2019).
Dilansir TribunWow.com dari channel Youtube Indonesia Lawyers Club, Mahfud MD menjelaskan bahwa hal yang membuat SKT FPI tak bisa keluar karena masalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
• Bahas FPI di ILC, Rocky Gerung Nilai Pancasila Belum Final: Orientasi Seksual Saya Berubah per Detik
AD/ART itu sangat penting hingga tak bisa diganti dengan surat pernyataan bermaterai.
"Masalah yang melekat pada FPI itu adalah AD/ARTnya."
"Tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai itu tidak diomongkan ke publik," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakab bahwa AD/ART FPI kini masih menimbulkan masalah.
"Yang diumumkan di dalam berita negara itu AD/ARTnya yang dibuat oleh Notaris dan itu masih menimbulkan masalah," katanya.
Sehingga, Mahfud MD menyarankan agar FPI kembali mendiskusikannya pada Menteri Agama.
"Sehingga itu disepakati ketika itu, kembalilah ke Menteri Agama gitu supaya di klarifikasi dulu ini masalahnya pada AD/ART bukan kepada surat pernyataan bermaterai," ujar Mahfud MD.
"Sebagai orang hukum saya tau lah bedanya AD/ART dengan Surat Pernyataan Pengurus Bermaterai," imbuhnya.
Kemudian Mahfud MD mengatakan bahwa Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro juga tak mengakui telah membuat surat penyataan bermaterai.
"Apalagi dari pihak FPI sendiri saudara Sugito (Kuasa Hukum FPI) itu terang-terangan mengatakan, kami tidak pernah membuat surat pernyataan dan tidak ada yang berhak membuat surat pernyataan di atas materai, gitu kan. Itu terbaca di media massa," papar Mahfud MD.
• Bachtiar Nasir Sebut Tito Karnavian Salah Kaprah soal FPI: Tak akan Ditemukan Apa yang Dituduhkan
Mahfud MD yakin Sugito berkata demikian dan yakin jejak digitalnya masih ada.
"Jadi FPI ndak pernah menyatakan setia pada Pancasila ndak pernah menyatakan itu ndak ada semua kata Sugito jejak digitalnya masih ada."