Untuk itu, Tito meminta FPI menjelaskan soal pengawasan tersebut.
Namun, pernyataan berbeda diberikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akan mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," bebernya. (TribunWow.com/Fransisca Mawaski)