TRIBUNWOW.COM - Presenter Vicky Prasetyo resmi ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas kasus penggerebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.
Vicky dijerat dengan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3, dan terancam pidana penjara selama 4 tahun.
• Heran Ditetapkan Tersangka, Vicky Prasetyo Lalu Singgung soal Langkah Hukum yang akan Diambil
• Tak Ambil Pusing Ditetapkan Tersangka atas Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Enggak Apa-apa
Dilansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan, penetapan Vicky Prasetyo sebagai tersangka dilakukan setelah penemuan bukti.
Barang bukti penetapan status tersangka Vicky Prasetyo berupa keterangan saksi dan tayangan infotaiment.
"Keterangan saksi-saksi dan tayangan infotaiment saat korban digrebek," kata Kompol Andi Sinjaya Ghalib saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2019).
Rencananya minggu depan Vicky Prasetyo akan dimintai keterangan oleh polisi.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai penetapan statusnya sebagai tersangka, Vicky Prasetyo mengaku baru mengetahui hal itu.
"Belum dapat info, belum paham," ucap Vicky saat dihubungi wartawan Kompas.com melalui telepon, Rabu (4/12/2019).
Lebih lanjut, Vicky menyebutkan, akan menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya.
Ia pun tidak masalah atas status barunya tersebut.
"Ya enggak apa-apa kita hormati saja putusan penyidikan," ucapnya masih dilansir dari sumber yang sama.
Mantan kekasih Zaskia Gotik ini juga belum mengambil langkah-langkah hukum.
Diketahui, sebelumnya Vicky Prasetyo juga melaporkan Angel Lelga atas dugaan perselingkuhan.
• Tak Tahu Jadi Tersangka atas Laporan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Bahkan Akui Tak Paham
• Cerita Pilu Dylan Carr, Pasca-kecelakaan sampai Muntah Darah namun Cuma Didiamkan Pihak Rumah Sakit
Laporan itu dilakukan Vicky Prasetyo setelah dirinya melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga jam dua dini hari, Senin (19/11/2018).
Saat aksi penggerebekan, Vicky Prasetyo mengajak serta pengurus RT, warga sekitar, dan wartawan.
Dari aksi penggerebekan, Angel Lelga kedapatan sedang berdua di dalam kamar bersama seorang pria bernama Fiki Alman.
Selanjutnya, Angel Lelga dan Fiki Alman dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Aksi penggerebekan tersebut sempat dituduh hanya settingan dan mencari sensasi.
Namun, Vicky Prasetyo membantah tuduhan yang dilayangkannya terhadapnya itu.
"Terserahlah orang mau ngomong apa, ini pure persoalan rumah tangga, tidak tertunggangi kepentingan apapun," ungkapnya dilansir dari TribunSeleb.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Terancam 4 Tahun Penjara
BACA JUGA: • Heran Tagihan Listrik Capai Rp 26 Juta, Nikita Mirzani Soroti Sikap Pihak PLN: Baru pada Gercep