Terkini Nasional

SKT Belum Jelas, Sekretaris FPI Munarman Ungkap Kejanggalan pada Tahun Ini: Mengapa pada Rezim Ini

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkap kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang hingga kini belum ada kejelasan.

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkap kejanggalan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang hingga kini belum ada kejelasan.

Hal itu disampaikan Munarman melalui sambungan telewicara dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (3/12/2019).

Munarman menegaskan bahwa selama ini, FPI selalu mendaftarkan organisasi ke pemerintah.

Refly Harun Minta Orang yang Pro dan Kontra dengan FPI saling Menghormati: Tidak Boleh Mukul

"Nah soal registrasi administrasi, sejak FPI itu berdiri itu FPI tidak pernah tidak mendaftarkan diri," ujar Munarman.

Munarman menjelaskan, baru tahun ini registrasi ulang bermasalah.

"Dan setiap pendaftarannya diulang, registrasi ulang istilahnya nah tidak pernah ada persoalan," lanjutnya.

Menurut Munarman, tarik ulur FPI kini mengandung unsur politis.

"Baru kali ini, baru ini pada tahun ini ada keanehan seolah-olah persoalan registrasi ulang ini ditarik menjadi persoalan yang sangat politis sifatnya," ujar Munarman.

Sehingga, ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang.

"Nah ini tentu saja akan menjadi pertanyaan umum Islam, menjadi pertanyaan rakyat Indonesia," kata dia.

Munarman mengatakan, pemerintahlah yang membuat FPI kini seolah-olah tidak bisa mendapat izin jika tidak mengantongi SKT.

"Mengapa justru pada rezim yang sekarang ini, persoalan ini digoreng sedemikan rupa, seolah-olah dan kemudian dikesankan bahwa FPI adalah tidak memiliki izin," ucap Munarman keras.

Sedangkan, di dalam konstitusi setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul tanpa harus izin pemerintah.

"Padahal tidak ada terminologi, tidak ada nomenklatur izin dalam konstitusi maupun di dalam undang-undang tentang keormasan demikian," ungkap dia. 

Bahas SKT FPI, Refly Harun Sebut Bangsa Sedang Sulit Berpikir Rasional, Singgung Nama-nama Berikut

Lihat videonya mulai menit ke-7:28:

 

Ini yang Dilakukan FPI jika Surat Keterangan Terdaftar Tak Diperpanjang

Kuasa Hukum FPI, Habib Ali Alatas membeberkan hal apa yang dilakukannya jika ormasnya tak mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diperpanjang oleh Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Habib Ali Alatas saat hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (27/11/2019).

Mulanya, Habib Ali Alatas mengatakan bahwa hak untuk berkumpul meski tidak terdaftar dalam pemerintahan itu sudah tercantum pada putusan Mahkamah Konstitusi.

 

• Ditanya soal Izin Perpanjangan Ormas, Kuasa Hukum FPI Habib Ali Alatas Beri Kritik pada tvOne

"Perlu dicatat juga bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 tahun 2013 yang mengatakan bahwa sebenarnya, ormas itu walaupun tidak terdaftar sekalipun, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu selama tidak melanggar hukum," jelas Habib Ali seperti dikutip dari Talk Show Tv One.

Kegiatan untuk berkumpul akan tidak jadi masalah jika memang tidak melanggar hukum.

"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita tetap boleh berlanjut," lanjutnya.

Lantas Habib Ali membeberkan perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar.

Jika terdaftar maka ormas itu akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.

"Bedanya apa bedanya selama ini yang SKT atau tidak ber-SKT itu adalah yang SKT negara punya tanggung jawab."

"Untuk kalau dalam undang-undang salah satunya adalah bentuk bantuan dana gitu," ujar Habib Ali.

Sedangkan, untuk ormas yang tidak memiliki SKT nantinya tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah.

"Kalau tidak pakai SKT itu artinya ya enggak punya fasilitas itu," ungkapnya.

Kendati demikian, Habib Ali menegaskan bahwa selama ini FPI tidak pernah bergantung dana dari pemerintah meski sebelumnya telah terdaftar.

"Tapi selama ini Alhamdulillah kita tidak tergantung pada bantuan dana dari pemerintah," ungkap dia.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Habib Ali Alatas memberi kritikkannya pada stasiun TV One. (Channel Youtube Talk Show tvOne)

 

• Eko Kuntadhi Pertanyakan Ungkapan Habib Rizieq Pemerintahan Ilegal, Kuasa Hukum FPI: Ngapa Bahas Itu

Saat ditanya apakah FPI tetap akan berjalan meski tak mendapat SKT, Habib Ali mengatakan pihaknya tetap akan berkegiatan seperti biasa.

"Tetap, kegiatan tetap jalan, itu ada Mahkamah Konstitusinya," tegas Habib Ali.

Saat ditanya lagi bagaimana komentarnya jika suatu saat FPI disebut illegal karena tetap berjalan meski tanpa SKT, Habib Ali menilai hal itu karena ada dua penyebab.

Penyebab pertama orang yang menyebut illegal karena kurangnya pengetahuan.

Penyebab kedua karena adanya kebencian terhadap FPI.

"Ya karena stigma-stigma itu kan ada dua kemungkinan, satu karena adanya keterbelakangan intelektual dalam arti kurang baca, kurang mengetahui, kurang memahami."

"Atau ada keterbelakangan mental, emang dasarnya benci," jelasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-1:40:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)