Terkini Nasional

Refly Harun Nilai Bangsa Kini Irasional, Ungkap Hal-hal yang Buat Kuping Orang Panas, Termasuk FPI

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengatakan bahwa bangsa ini sedang tidak bisa berpikir rasional.

"HTI, Khilafah, radikal," ujar Refly Harun lagi.

Di Reuni 212, Haikal Hassan Tuntut Habib Rizieq Pulang, Bandingkan Nasib Pimpinan FPI dengan TKI

Lihat videonya mulai menit ke12:10:

Pada kesempatan itu, Refly Harun turut menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang hingga kini belum ada kejelasan.

Refly Harun mengungkapkan kelemahan FPI jika tidak mendapatkan SKT.

Mulanya, Refly Harun mengatakan bahwa suka atau tidak suka dengan FPI, ormas itu akan tetap berjalan meski tanpa SKT.

• Bahas SKT FPI, Refly Harun Sebut Bangsa Sedang Sulit Berpikir Rasional, Singgung Nama-nama Berikut

"Padahal saya mengatakan misalnya kalau kita bicara tentang FPI ya, katakanlah misalnya ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI," ungkapnya.

Pasalnya, hak untuk berserikat seperti apa yang dilikakuan FPI merupakan hak semua warga negara.

"Tetapi kan kalau kita berbicara kebebasan konstitusional ya, yang namanya organisasi membentuk organisasi, berpendapat, menyampaikan pendapat dan sebagainya ya itu dijamin, enggak ada persoalan," jelas Pakar Tata Hukum Negara lulusan UGM Ini.

Terpenting bagi FPI adalah jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

"Yang penting adalah dia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti misalnya, katakanlah memeras ya kan, kemudian apa," ujarnya.

Mendengar hal itu, Aiman sebagai pembawa acara sempat bertanya apakah khilafah dalam AD/ART FPI dapat mengganjal perpanjangan SKT ormas tersebut.

Refly menegaskan bahwa sebuah kelompok tidak memerlukan izin dari pemerintah untuk berserikat.

"Jadi begini kalau kita berbicara tentang eksistensi sebuah organisasi kita harus membedakan ya."

"Eksistensi organisasi itu tidak digantungkan pada izin, izin itu enggak ada," kata Refly Harun.

Namun, jika suatu organisasi berbadan hukum maka organisasi itu harus terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang ada adalah kalau dia berbadan hukum, dia daftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM."

Halaman
123