Ketika tersangka mengetahui bahwa korban tinggal di kos-kosan, ia kemudian mendatangi tempat kos tersebut.
"Tersangka menikam korban di depan pintu kamar kos. Pelaku sudah mabuk," jelas Benny.
Lanjut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan tersangka masih di Polsek Tikala.
Setelah itu dilimpahkan ke Polres Manado.
"Tersangka belum kawin. Tersangka terancam pasal 340 KUHP. Termasuk pembunuhan berencana, karena ada selang waktu tersangka merencanakan pembunuhan itu," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersinggung karena Tak Dilayani Isi Bensin, Pemuda Tikam Petugas SPBU".