Terkini Nasional

Tim Kuasa Hukum FPI Beri Penjelasan soal Kata Khilafah dalam AD/ART FPI yang Dipersoalkan Mendagri

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro jelaskan soal 'Khilafah' FPI

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Kamis (28/11/2019).

"Ormas (organisasi masyarakat) itu walaupun tidak terdaftar, tapi kegiatannya tidak boleh diganggu, selama tidak melanggar hukum," papar Habib Alatas.

Pernyataan itu ia lontarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013.

Ia lalu menyatakan perbedaan antara ormas yang mempunyai SKT dan yang tidak.

"Yang SKT, negara punya tanggungjawab untuk memberikan bantuan dana, artinya yang SKT tidak diberi fasilitas tersebut," papar Habib Alatas.

Habib Alatas lalu mengatakan, pihak FPI selama ini tidak bergantung pada bantuan dana.

Saat ditanya mengenai stigma yang nantinya akan ditujukan pada FPI terkait dengan hal tersebut, Habib Alatas memberikan dua jawaban.

"Ya stigma itu kan ada dua kemungkinan, satu memang ada keterbelakangan intelektual artinya kurang baca sehingga tidak memahami," ujar Habib Alatas.

"Selama tidak melanggar hukum artinya kegiatan kita boleh berlanjut."

 (TribunWow.com/Fransisca Mawaski/Mariah Gipty)