TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akan mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com melalui tayangan video INews Prime pada Selasa (27/11/2019), Mahfud MD mengatakan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat.
"FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud MD.
• Ketua Partai Pernusa Sebut FPI Dianakemaskan, Minta Ormas Itu Bilang Insaf di Depan Rakyat Indonesia
Kendati demikian hal itu harus diatur oleh undang-undang.
"Lalu yang kedua untuk itu negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik," katanya.
Selain itu, diperlukan adanya diskusi antara warga negara dengan kelompok-kelompok yang ingin berserikat.
"Dan sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat," lanjut Mahfud MD.
Terkait prosedur administratif, FPI disebut telah melakukannya, yakni pengajuan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Lalu melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif subtantif itu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk mengajukan Surat Keterangan Terdaftar," jelas Menteri asal Madura tersebut.
• Sesalkan Klasifikasi Ormas, Kuasa Hukum FPI Beri Jawaban soal Kelompoknya Dianaktirikan Pemerintah
Namun, Mahfud MD mengatakan bahwa surat permohonan dari FPI itu harus didalami lagi.
"Dan ternyata masih ada yang hal-hal yang perlu didalami, dan Menteri Agama yang nantinya akan mendalaminya, dan apa namanya melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi tentunya waktunya tidak akan lama-lama betul," jelas dia.
Sehingga, Mahfud MD mengatakan bahwa kini pihaknya tengah mempertimbangkan penerbitan SKT FPI.
"Sehingga sampai saat ini kita masih mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu," ujarnya.
Lihat videonya mulai menit ke-6:10:
Ini yang Dilakukan FPI Jika Surat Keterangan Terdaftar Tak Diperpanjang