TRIBUNWOW.COM - Adanya sejumlah pegawai lembaga antirasuah (KPK RI) yang mengundurkan diri karena akan dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS sebagai implikasi dari perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang pun bersuara dan mengatakan dirinya sudah mendengar adanya pegawai KPK yang mengundurkan diri.
• Agus Rahardjo Tolak Ustaz Abdul Somad, Haikal Hasan: Baru Kali Ini Ada Ketua KPK Ngurusin Ceramah
“Kita hanya mendengar itu ya tapi sejauh yang saya paham baru beberapa orang ada yang memang itu (mengundurkan diri)."
"Bisik-bisik yang saya dengar itu mereka punya persepsi tentang banyak pertimbangan mereka mundur itu,” ungkap Saut, Kamis (28/11/2019) di Nusa Dua, Kuta Selatan, Bali.
Di antaranya seperti pertimbangan tentang independensinya, kemungkinan tentang kepemimpinan barunya, kemungkinan tentang posisi ASN nya itu sendiri yang menurut mereka itu tidak seperti yang diharapkan (praid dan proud).
“Jadi banyak alasannya. Tapi saya berkali-kali mengatakan kepada mereka harus bertahan karena nilainya sudah ada di sana.''
"Kami minta bertahan sampai kita nanti lihat apakah UU ini memang membuat KPK menjadi incapable atau tidak prudance ya silahkan (mengundurkan diri),” paparnya.
Menurutnya bagaimana pun passionnya orang itu berbeda-beda.
Ada yang passionnya (memilih) masuk ke KPK itu karena senang dengan KPK.
Tetapi ketika passionnya itu tidak bisa jalan karena hire managemennya tidak baik ya kita tidak bisa posisikan.
Mending dia pergi kerja di swasta karena umumnya mereka (pegawai KPK) seleksinya cukup ketat dan mereka orang-orang pintar dengan IQ 140 dan integritasnya baik.
“Mereka yakin juga kalau pindah ke swasta akan diterima," ungkap Saut.
• Laode M Syarif Buka Suara Alasan 3 Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review UU KPK: Daripada 1.000 Orang
"Persoalannya apakah brain-brain ini orang-orang otak yang bagus ini mengalir keluar (pindah mengundurkan diri dari KPK) masih mau kita upayakan dengan kerjasama."
"Baik bagaimana menjabarkan UU yang baru ini kerjasama dengan kemen PANRB,” tambah Saut Situmorang.
Dan ia juga menyakini mundurnya beberapa pegawai KPK bukan karena alasan salary (gaji), kalau keluar (mengundurkan diri) juga pasti salary nya lebih besar dari sekarang.
“Jadi bukan soal salary tapi lebih kepada passion nya dia."
"Oleh sebab itu ini tantangannya kedepan bagaimana pimpinan baru dan bagaimana UU baru bisa memfungsikan KPK tetap melakukan pencegahan paling depan dengan baik tapi penindakannya juga baik,” jelasnya.
Untuk kecewa atau tidaknya dengan akan diubahnya pegawai KPK menjadi seorang ASN? Saut Situmorang hanya menyampaikan akan ada plus minus nya.
“Itu pasti ada plus minus nya. Diantaranya plus nya adalah dia akan lebih fleksibel kalau seseorang sangat berintegritas dijadikan integrity officer."
"Kita bisa memindahkan orang-orang di KPK dipindahkan kesana (Instansi pemerintahan lainnya) akan lebih fleksibel,” jawabnya.
Kekurangannya itu tadi value nya kita khawatir seperti kita lihat selama ini bahwa rekruitmen nya, jenjang karir, pendidikan, kenaikan pangkat dll itu di KPK sangat berbeda.
“Ada beda nol koma sekian poin saja itu tidak akan bisa jadi Direktur," jelasnya.
"Seleksinya sangat ketat untuk itu dan kita sangat jaga itu."
"Potensi mengancam independensi ada. Bayangkan saja kalau strukturnya sangat rijit kayak mesin gitu ya agak sulit,” tambahnya.
Tanggapan Alexander Mawarta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi santai mundurnya tiga orang pegawai KPK karena menolak status aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Alexander mengatakan, pengunduran diri pegawai KPK merupakan hal yang lumrah.
Ia mengaku selalu menandatangani surat pengunduran diri pegawai KPK setiap bulannya.
"Kalau pegawai, saya itu rasa-rasanya tiap bulan menandatangani SK pengunduran diri dengan berbagai alasan, enggak semata-mata karena alasan undang-undang KPK yang baru," kata Alex di Hotel Wyndham Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Alex menuturkan, sebelumnya sudah banyak pegawai yang mengundurkan diri dari KPK dengan berbagai alasan, mulai dari berkarier di tempat lain hingga fokus menjadi ibu rumah tangga.
Alex pun tak mempersoalkan ketika ada pegawai KPK yang mundur karena, menurut dia, pegawai KPK tersebut dapat mengimplementasikan nilai-nilai KPK di tempat barunya.
"Kalau di luar itu dia bisa membangun karier dan di luar bisa mengembangkan dan memasarkan nilai-nilai KPK, integritas, profesional, kan bagus. Artinya, KPK punya partner di luar," ujar Alex.
Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri karena menolak status aparatur sipil negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (27/11/2019).
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus, dikutip dari Tribunnews.com.
(TribunBali/Zaenal Nur ArifinKompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sejumlah Pegawai KPK Mengundurkan Diri Karena Akan Dijadikan ASN? Begini Kata Saut Situmorang, dan "Tiga Pegawai KPK Mundur karena Status ASN, Alexander Marwata Sebut Tiap Bulan Tanda Tangani Pengunduran Diri"