TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudirta tanggapi terkait alasan kemanusiaan dalam pemberian grasi presiden pada terpidana korupsi Annas Maamun.
Dalam program Sapa Indonesia Malam, Rabu (27/11/2019) Wayan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan seorang yang peduli dengan pemberantasan korupsi.
Hal tersebut dibuktikan ketika ada beberapa menteri yang terlibat korupsi, presiden tidak ikut campur.
• ICW Kritisi Pemberian Grasi Jokowi ke Napi Korupsi: Dikurangi Hukumannya Orang Itu Langsung Sehat?
Namun untuk kasus ini, Wayan menilai ada yang berbeda.
"Untuk kasus ini pasti ada exceptional, ada pengecualian, pasti ada sesuatu yang istimewa," ujar Wayan.
Ia lalu mengatakan jika masyarakat tidak mengetahui secara pasti sikap presiden dalam pemberantasan korupsi, maka akan berpikir lain dalam pengambilan keputusan ini.
"Tapi kalau dilihat dari latar belakang keluarganya, masa lalunya, sekali lagi ketika menterinya ditangkap juga dibiarkan saja begitu," tutur Wayan.
"Lalu kenapa ini terjadi, bisa jadi kalau saya dan Anda menjadi presiden, berpikirnya sama dengan dia."
Presenter Aiman Witjaksono pun bertanya pada Wayan dengan membandingkan dengan narapidana kasus korupsi lain yang tak diberikan kesempatan yang sama dengan Annas Maamun.
Seperti mendiang Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin yang meninggal saat menjalani masa hukuman.
Wayan lalu menduga, Jokowi dalam mengambil grasi ini berkaca pada kejadian tersebut.
"Bisa jadi kasus Fuad Amin itu menjadi inspirasi bagi Mahkamah Agung untuk memberikan pertimbangan," ucap Wayan.
"Bisa jadi, saya tidak tahu persis."
Lihat video selengkapnya pada menit ke 3.36:
• Pembebasan Bersyarat Koruptor Disepakati Pemerintah dan DPR akan Dipermudah
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berkomentar terkait dengan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Annas Maamun.
Dikutip dari Tribunnews, Rabu (27/11/2019) Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyatakan KPK sudah banyak berusaha untuk melakukan pencegahan korupsi.
Syarif mengaku merasa tidak dihargai oleh kementerian termasuk Komisi III DPR RI terkait upaya lembaganya melakukan pencegahan.
Hal itu ia ungkapkan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
"Jadi banyak sekali rekomendasi KPK itu. Dan terus terang saya kadang agak merasa tidak dihargai, termasuk oleh bapak-bapak, ah pencegahan KPK itu nggak pernah melakukan apa-apa, we do a lot," ujar Syarif di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya cukup kaget dengan keputusan tersebut.
"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Febri Diansyah seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Febri mengatakan kasus yang membelit Annas, tak hanya berkaitan dengan kerugian di bidang ekonomi, tapi juga lingkungan.
"Korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," ujar Febri.
KPK disebut Febri sudah menerima surat dari LP Sukamiskin pada Selasa (26/11/2019) sore.
Surat itu berisi tentang permintaan agar KPK dapat melaksanakan keputusan presiden soal grasi yang diberikan pada Annas Maamun.
Febri menyatakan, pihaknya kini sedang mempelajari isi surat tersebut.
"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.
• Ahok Bebas dari Kasus RS Sumber Waras, Marwan Batubara Sebut KPK Bermasalah dan Ungkit Bukti di BPK
Sorotan ICW
Mengenai pemberian grasi ini juga ditanggapi oleh organisasi non pemerintahan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk memberi grasi pada terpidana korupsi Annas Maamun.
Dilansir dari tayangan Sapa Indonesia Malam, Rabu (27/11/2019) ICW menilai alasan yang diberikan oleh Jokowi mengecewakan.
"Pada dasarnya kita pasti kecewa, dan tidak salah jika masyarakat justru mengecam Keppres tentang grasi yang diberikan oleh presiden terhadap terpidana korupsi Annas Maamun," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhan.
Kurnia lalu mengatakan alasan terkait pemberian grasi ini tidak dapat diukur secara jelas.
Ia juga menambahkan hal yang seharusnya dilakukan negara untuk mantan Gubernur Riau tersebut.
"Kenapa harus diberikan dengan tolok ukur kemanusiaan? Seandainya sakit-sakitan, yang harus dilakukan negara adalah memberikan fasilitas kesehatan yang mumpuni agar yang bersangkutan bisa pulih kembali," papar Kurnia.
"Pertanyaan sederhananya adalah apakah dengan dikurangi hukumannya setahun orang itu langsung sehat?"
Menurut Kurnia, dengan pemberian grasi ini membuat komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi dipertanyakan.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)