TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas kriterianya untuk para orang yang ingin bekerja sebagai PNS di Jakarta.
Anies Baswedan mengatakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memang memberi gaji yang besar bagi para PNS, namun sebanding dengan tanggung jawab yang diemban.
Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Najwa Shihab, Rabu (27/11/2019), mulanya Anies Baswedan bercerita soal pengalamannya bertanya kepaada para pelamar lowongan PNS.
• LGTB Dilarang Lamar CPNS 2019, Kejaksaan Agung Sebut Tim Medis dan Psikolog akan Mendeteksinya
• Info CPNS 2019: Daftar Instansi Favorit hingga Kementerian dan Lembaga yang Sepi Pelamar
Anies Baswedan menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi dorongan utama untuk bekerja sebagai abdi negara.
"Jadi ketika mereka mengatakan (alasan melamar sebagai CPNS), saya ingin untuk ada kepastian jangka panjang, gajinya kompetitif, bisa hidup layak," jelas Anies Baswedan.
Anies Baswedan mengiyakan, bahwa gaji seorang PNS di Jakarta dapat menjamin untuk hidup berkecukupan.
"Karena di Jakarta insyaallah bisa hidup layak, sebagai PNS," kata Anies Baswedan
Lalu Anies Baswedan membuka data, berapa besaran angka uang yang diterima oleh seorang PNS di Jakarta.
Tetapi sebelum membuka angka,Anies Baswedan memperingatkan bahwa gaji sebesar itu didapatkan dengan kewajiban yang setimpal.
"Tapi sebelum saya bilang angkanya, jangan berharap dapat angka ini dengan kerja nganggur ya, di Jakarta itu demanding (menuntut) sekali," ujar Anies Baswedan.
Kemudian Anies Baswedan menunjukkan berapa besar kisaran gaji dan tunjangan untuk PNS di Jakarta.
"Kalau untuk S1, CPNS itu Rp 6,9 juta," tutur Anies Baswedan.
"Gajinya Rp 2 juta, kemudian TKD nya Rp 4,8 juta."
"Nanti dia setelah 1 tahun jadi CPNS maka gajinya Rp 2,5 juta, dan TKDnya Rp 17 juta, jadi gajinya Rp 19 juta."
"Kalau perform," imbuhnya.
Anies Baswedan mewanti-wanti bahwa kinerja tetap menjadi perhitungan untuk gaji akhir seorang PNS di Jakarta.
"Rp 19 juta itu jangan dibayangkan dia terima Rp 19 juta, bukan," ucap Anies Baswedan.
"Gajinya dia itu adalah Rp 2,6 juta, yang ini (TKD) adalah tunjangan kinerja."
"Karena itu kinerjanya harus baik, ketika kinerjanya hanya 50 persen, ya dapatnya hanya 50 persen."
"Jadi take home pay (pembayaran utuh) itu bukan maksimal 100 persen," tambahnya.
Anies Baswedan kemudian mengatakan ketika seseorang bekerja sebagai PNS bukan berarti mereka dapat bekerja dengan santai.
PNS di Jakarta dituntut oleh Anies Baswedan agar mampu bersaing dengan para pekerja dari sektor swasta.
"Jadi kalau misalnya bekerja dengan baik, maka dia tidak kalah dengan mereka yang berada di swasta," jelas Anies Baswedan.
"Karena kami di Jakarta, membutuhkan PNS-PNS yang bekerja atas nama publik, dengan uang pajak dari publik, yang kinerjanya tidak boleh dengan private sector (sektor swasta."
"Karena di sini kompetisinya dengan private sector (sektor swasta), dan tuntutannya tinggi," imbuhnya.
Karena besarnya gaji yang ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan kriteria khusus bagi orang-orang yang ingin melamar sebagai PNS di Jakarta.
"Karena itu buat yang berminat masuk ke Jakarta, maka iya Anda akan mendapat reward (hadiah) yang baik, tapi ingat anda harus kerja ekstra keras, inovatif, dan berintegritas," papar Anies Baswedan
"Baru bisa dapat itu (tunjangan kinerja)," imbuhnya.
• Pemerintah Turunkan Passing Grade Seleksi CPNS 2019, Ini Alasannya
Video dapat dilihat di menit 6.59:
Lulusan IPDN Langung Digaji Rp 28 Juta
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan banyak lulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) termasuk lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) yang mengincar bekerja di Jakarta.
Hal ini terkait dengan gaji yang akan mereka dapatkan.
Jika mendapat jabatan struktural maka kisaran gajinya bisa mencapai Rp 28 juta.
• Berikut Contoh Surat Lamaran CPNS 2019 untuk SMA, Diploma, S1, dan S2
• Info CPNS 2019: Daftar Instansi Favorit hingga Kementerian dan Lembaga yang Sepi Pelamar
"Menjadi Jabatan struktural maka kompenen tunjangannya bertambah, diperkirakan dapat mencapai di kisaraan Rp 28 juta," kata Chaidir saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
Ia merinci, untuk gaji ASN lulusan IPDN dengan golongan 3A sebesar Rp 2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp17.370.000.
"Dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil, sehingga total yang diterima oleh STPDN (IPDN) yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," jelasnya.
Menurut Chaidir, tak heran jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan lulusan IPDN bisa mendapat gaji hingga Rp 28 juta.
Ia menambahkan, gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Ke 18 PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Pendapat Pak Menteri ada benarnya, sehingga para purna praja IPDN berbondong bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," ucap Chaidir.
(TribunWow.com/Anung Malik/Jayanti Tri Utami)