Ahok Jadi Bos Pertamina

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dahlan Iskan: Saya Tak Pernah Meragukan Kemampuan BTP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Unggahan Dahlan Iskan di Instagram

Hal itu sesuai dengan Pasal 31 Undang-undnag Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu pernjawabara lengkap tugas dan wewenang Komisaris BUMN tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentan Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubabaran BUMN.

Tugas dan wewenang Komisaris BUMN lebih tepatnya tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina di Tengah Pro dan Kontra, Tepatkah?

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

• Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Hasto Kristiyanto: Tak Harus Mundur dari PDIP

Halaman
123