TRIBUNWOW.COM - Komedian Nunung dan sang suami July Jan Sambiran siap menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu ini (27/11/2019).
Nunung dan July Jan Sambiran siap hadapi sidang vonis setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang.
Majelis hakim akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Cilandak Timur.
• Di Tengah Proses Sidang, Nunung Dapat Kabar sang Ibu Terkena Kanker Lidah
Rencananya, sidang pembacaan putusan itu akan dimulai pukul 14.00 WIB.
Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Nunung dan suaminya dituntut 1,5 tahun rehabilitasi narkoba.
Jaksa Boby Mokoginta menilai, Nunung dan July bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan itu usai Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, Nunung dan Jan Sambiran meminta keringanan agar dihukum menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi saja.
Keringanan tersebut Nunung dan Jan Sambiran sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
• Penyebab Nunung Berjalan Pincang saat Jalani Sidang Tuntutan
Mereka beralasan agar bisa menghidupi 13 anak angkatnya.
Nunung dan suaminya awalnya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
(Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunung dan Suami Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini"