(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
(Kompas.com/Cynthia Lova/Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahok Jadi Komisaris Pertamina, PA 212: Tidak Masalah... dan Ini Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina