Ahok Jadi Bos Pertamina

Bantah Ahok Bermasalah, Arya Sinulingga Berikan Klarifikasi: Kami BUMN Punya Ukuran Juga

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arya Sinulingga bantah BUMN pilih calon bos yang bermasalah, lalu paparkan bagaimana Ahok telah penuhi syarat dan aturan

TRIBUNWOW.COM - Rekam jejak kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menjadi sorotan utama semenjak dirinya akan dijadikan petinggi BUMN.

Menanggapi hal tersebut Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga memberikan penjelasan.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube tvOneNews, Kamis (21/11/2019), mulanya Arya Sinulingga memberikan penjelasan soal audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan tidak bisa mengatakan Ahok bersalah hanya dari asumsi-asumsi (YouTube tvOneNews)

 

Arya Sinulingga Beberkan Kemungkinan Sandiaga Uno Susul Ahok untuk Berada di Lingkaran BUMN

Ia mengatakan audit yang dilakukan oleh BPK harus diuji di pengadilan.

Pengujian dilakukan untuk menentukan benar tidaknya audit tersebut.

Jika benar ditemukan kesalahan, Arya Sinulingga mengatakan belum tentu jika bawahannya terbukti korupsi, maka atasannya salah.

Ia juga menambahkan soal kemampuan manajerial Ahok tidak dapat diukur hanya dari kasus tersebut, jika terbukti benar adanya.

"Bahwa yang namanya audit BPK itu semua diuji di pengadilan," kata Arya Sinulingga.

"Apakah benar audit tersebut."

"Kedua siapa yang membuat itu kerugian, kalaupun ada kerugian."

"Ketiga belum tentu misalnya atasannya, bawahannya yang korupsi, atasannya salah belum tentu juga."

"Bahwa itu manajerial (kesalahan kemampuan manajer), belum tentu juga."

"Karena semua belum tentu, maka semua diuji di pengadilan," tambahnya.

Lalu Arya Sinulingga mengatakan karena belum ada pengadilan yang menguji poin-poin tersebut, maka Ahok tidak bisa dikatakan bersalah.

"Karena belum ada pengadilannya, maka mau tidak mau, kan tidak bisa dinyatakan bersalah," tutur Arya Sinulingga.

Halaman
1234