TRIBUNWOW.COM - Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka telah menyatakan keseriusannya untuk maju ke Pilkada Solo 2020, setelah menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Langkah Gibran yang langsung mendatangi Megawati setelah gagal maju melalui Dewan Partai Cabang (DPC) di Solo menjadi hal yang kontroversial.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube KompasTv, Rabu (20/11/2019), menanggapi langkah yang dilakukan Gibran, Wasekjen PDIP Arif Wibowo menyebut apa yang dilakukan oleh Gibran sudah tepat.
• Gerindra Resmi Pinang Paundra Cucu Soekarno Jadi Wawali di Pilkada Solo 2020, Dampingi Gibran
Awalnya Arif menjawab pertanyaan dari host 'SAPA INDONESIA MALAM' Aiman soal jalur-jalur di partai politik (parpol) untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Arif kemudian memaparkan aturan tentang pencalonan diri sesuai peraturan partai yang berlaku.
"Ini memiliki aturan tentang penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," jelas Arif.
"Itu peraturan partai nomor 24 tahun 2017," tambahnya.
Dalam peraturan tersebut Arif menjelaskan bahwa ada tiga tempat untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
"Di dalam aturan itu ada 3 tempat untuk mendaftar," jelas Arif.
"Pertama adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC), kedua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga Dewan Pimpinan Pusat (DPP)."
"Tempat untuk mendaftar disebut sebagai penjaringan," imbuhnya.
Kemudian tahap selanjutnya setelah pendaftaran, calon-calon tersebut akan diseleksi.
"Setelah mendaftar tentu akan disaring bahasa lainnya diseleksi," terang Arif.
Arif menjelaskan yang memiliki kewenangan untuk menyeleksi pada awalnya adalah DPD kemudian DPP.
"Siapakah yang menyeleksi," jelas Arif.