"Tapi ditakuti oleh nelayan-nelayan pencuri asing," tuturnya.
Adapun saat ini, telah terdapat 72 kapal ikan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
45 diantaranya masih dalam keadaaan baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya berada dalam kondisi kurang baik alias harus direparasi.
Terkait kapal-kapal yang dimusnahkan, Edhy masih belum memikirkan pemusnahan harus ditenggelamkan atau sebaliknya.
• Reaksi Susi Pudjiastuti soal Wacana Tak Ada Penenggelaman Kapal: Tidak Perlu Lagi Saya Bicara
Dia hanya ingin mematuhi putusan pengadilan.
"Saya enggak tahu nanti hasilnya ya. Yang jelas sesuai putusan pengadilan."
"Dan sebenarnya yang ditenggelamkan sudah banyak juga, ada ratusan ya. Dan sudah berlaku 5 tahun ini. Mau kita penuhin (laut kita) seperti itu? Sementara (padahal) bisa kita manfaatkan," pungkasnya.
(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri KKP: Jangan Buat Jargon Tenggelamkan adalah Segalanya"