Kabar Tokoh

Debat Marwan Batubara dan Immanuel soal Ahok Masuk BUMN, Singgung Kasus di KPK hingga Dahlan Iskan

Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat dari Institut Kebijakan Publik, Immanuel Ebenezer (tengah) dan Pengamat Energi Marwan Batubara (kiri/via sambungan telepon) debat panas soal penunjukan Ahok jadi Bos BUMN.

Pertama ia menerangkan bahwa jabatan direksi atau komisaris BUMN bukanlah jabatan publik.

"BUMN ini juga bukan badan publik, dia badan hukum perdata, dan tunduknya juga pada hukum perseroan, bukan ASN," kata Immanuel.

"Jadi di situ kita harus pahami dulu badan hukum ini Pak."

"Jadi kita tidak melenceng, subjetivitas, persoalan politik, yang saya takutkan bias," imbuhnya.

Immanuel kemudian menyoroti penolakan yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Pertamina.

Menurutnya, persoalan ini bukanlah wilayah Serikat Pekerja Pertamina.

Immanuel menuturkan, pengangkatan direktur, atau komisaris di sebuah BUMN itu melalui sebuah aturan.

Sebagai mantan pendukung Ahok, Immanuel menyebut penolakan Ahok masuk BUMN bermuatan politis.

Menanggapi hal itu, Marwan Batubara kembali menyoroti soal status hukum Ahok.

Marwan Batubara menegaskan, publik tentunya tidak ingin BUMN yang mengurus hajat hidup mereka dipimpin orang yang bermasalah secara hukum.

"Negara hukum itu faktanya bahwa dia dilindungi oleh KPK," ucapnya.

"Itu asumsi atau seperti apa kalau dibilang 'Dilindungi oleh KPK', karena ini tudingan yang serius," tanya pembawa acara.

"Pelanggaran hukum yang mana yang dilakukan Ahok," sahut Immanuel turut bertanya.

Ahok Masuk BUMN, Novel Bamukmin: Rakyat Menolak, Kalau Dipaksakan Sangat Mengancam Keutuhan Bangsa

 

Pengamat dari Institut Kebijakan Publik, Immanuel Ebenezer saat membahas Ahok masuk BUMN di KompasTV (YouTube/KompasTV)

Marwan Batubara lantas menjawab pertanyaan keduanya.

"Begini, fakta hukum yang dilakukan audit oleh BPK, dan pengakuan oleh siapa yang menjual tanah Sumber Waras misalnya," kata Marwan Batubara memulai penjelasannya.

Halaman
1234