Lantas, Said Didu mengaku tak terlalu yakin Ahok akan lolos dalam tes di perusahaan BUMN tersebut.
"Saya belum yakin kalau Ahok ikut tes bisa lulus untuk di direksi," jelas Said Didu.
"Di direksi (perusahaan BUMN ) mana saja."
• Soal Penunjukan Pimpinan BUMN, Analis Politik LIPI: Kita Tahu PDIP Berusaha Melindungi Pak Ahok
Menanggapi pernyataan Said Didu, Andre Rosiade lantas memberikan penjelasan terkait fit and proper test bagi calon direksi BUMN.
"Maksudnya Pak Said ada fit and proper test itu dilakukan oleh pihak ketiga, ada pihak ketika yang melakukan assasement," ucap Andre Rosiade.
"Nanti setelah yang lolos itu baru dikirim ke menteri."
Lantas, Presenter Aiman Wicaksono kembali menanyakan maksud pernyataan Said Didu yang meyakini Ahok tak akan lolos dalam fit and proper test calon direksi BUMN.
"Saya agak paham karena itu susah sekali diintervensi, saya menyeleksi itu hampir 10 ribu orang dan saya paham betul karakter yang seperti itu," jawab Said Didu.
Tak memahami maksud Said Didu, Aiman kembali menanyakan maksud pernyataan Said Didu tersebut.
"Karakter apa yang kemudian menggagalkan Ahok untuk menjadi direksi BUMN?," tanya Aiman.
Menurut Said Didu, gaya kepemipinan adalah hal yang menjadi hal penting dalam seleksi calon direksi BUMN.
"Bobot tertinggi di situ kalau sudah di direksi adalah gaya kepemimpinan," jelas Said Didu.
"Saya enggak tahu cocok di mana gaya kepemimpinan Ahok."
• Soal Penujukan Ahok di BUMN, Said Didu Ungkap Ketidakcocokan Posisi: Dia Tak Setuju, Anda yang Salah
Terkait dengan penunjukkan Ahok, juga mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.
Mayoritas dari mereka masih meragukan gaya kepemimpinan Ahok yang dikenal keras.
Sehingga Ahok diminta untuk merubah sikapnya menjadi lebih tenang dan empati.
Hal ini pula yang disampaikan oleh Politisi Gerindra, Andre Rosiade.
Andre menilai jika Ahok benar-benar memimpin perusahaan BUMN, maka Ahok harus mengubah cara kepemimpinannya.
“Saya hormati rencana Menteri BUMN mau mengangkat beliau (Ahok). Kepada Pak Ahok tolong ikuti UU BUMN dan UU perseroan," ujar Andre seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019).