Sabu tersebut ternyata dibeli Bripka M dari seorang pria dengan panggilan Bulek, warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
Sabu tersebut diisap Bripka M di dalam mobil.
Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya barang-bukti (BB) satu paket kecil sabu bekas pakai, pipet, air mineral, sumbu, dan korek api di dalam mobil tersebut.
"Bripka M mengonsumsi sabu sendirian di dalam mobil, sebelum masuk ke hotel," kata Kapolres Pidie, AKBP Andi NS Siregar SIK, melalui Kasat Narakoba, Iptu Yusra Aprillia, kepada Serambinews.com, Kamis (14/11/2019).
Ia menyebutkan, plat nomor polisi (Nopol) BK 1915 UQ yang dipasang Bripka M di mobil jenis Datsun miliknya itu juga merupakan pelat palsu.
Artinya, selain berselingkuh dengan istri orang dan memakai narkoba, Bripka M juga melakukan kejahatan pemalsuan pelat nomor polisi.
Namun untuk saat ini, oknum polisi itu baru dibidik dengan pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sedangkan kasus disiplin dan perjinahan masih dalam tahap proses. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KRONOLOGI Wakapolres dan Propam Tangkap Bripka M saat Ngamar Bareng Istri Bripka D di Hotel