Kabar Tokoh

Bicara Status Mantan Napi Ahok, Erick Thohir Ungkit Kontribusi Ahok dalam Benahi Aturan Pemerintah

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir sebut untuk status mantan napi Ahok tanyakan pada ahli hukum, namun ia ungkit Ahok punya kontribusi benahi aturan pemerintah

TRIBUNWOW.COM - Penunjukkan Ahok untuk bergabung dalam BUMN memicu banyak perhatian.

Satu di antaranya adalah karena status Ahok yang merupakan mantan narapidana.

Menteri BUMN Erick Thohir lantas angkat bicara soal status Ahok yang merupakan mantan napi dan bagaimana hal tersebut berpengaruh terhadap proses dirinya masuk ke BUMN.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019), Erick Thohir menyerahkan permasalahan hukum Ahok kepada para ahli hukum untuk mengurus status mantan napi yang dimiliki mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ahok Tanggapi soal Harus Keluar Parpol jika Masuk BUMN: Emangnya PDIP Partai Terlarang?

"Ya kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Erick Thohir kemudian menjawab pertanyaan apakah status napi Ahok menyalahi aturan pengangkatan Ahok sebagai bos BUMN.

Mendengar pertanyaan tersebut, Erick Thohir mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada ahli yang berwenang.

"Tanya ke ahlinya saja. Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance (tata kelola perusahaan/pemerintah yang baik) dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.

Ahok Ungkap Diskusinya dengan Erick Thohir soal Wacana Bos BUMN: Yang Paling Besar, Paling Rumit

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Angkat Bicara soal Status Mantan Napi Ahok

Wakil Ketua DPR fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan pendapatnya soal status mantan napi Ahok.

Azis menyerahkan urusan tersebut kepada BUMN untuk mengkaji secara detail masalah status mantan napi Ahok.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019), Azis menjelaskan BUMN harus mengkaji dari beberapa poin penting.

Pengamat Minta Ahok Tak Cuma Jadi Pajangan jika Dapat Posisi BUMN: Ada Mafia Kuat di Situ

"Silakan Kementerian BUMN mengkaji secara filosofinya kemudian secara dampaknya, kemanfaatannya dan sebagainya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Namun Azis mengingatkan jika memang Ahok ditunjuk menjadi komisaris atau direksi di BUMN, maka Ahok harus mengundurkan diri dari PDIP.

"Kalau sebagai komisaris atau direksi kan harus itu (mundur dari PDIP) secara aturan," ujarnya.

Jubir Presiden Sebut Ahok Harus Keluar dari Partai Politik jika Masuk BUMN

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan jika Ahok ingin ikut BUMN, maka dirinya harus keluar dari partai politik yang diikutinya.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube metrotvnews, Rabu (13/11/2019), Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mulanya menjelaskan soal syarat seseorang masuk ke BUMN.

Pertama ia menjelaskan harus ada kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang BUMN nya nanti.

• Bandingkan Anies Baswedan dengan Ahok, Pandji Pragiwaksono: Setiap Pintu Lo Tutup, Ada Kecurigaan

"Kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh bidang BUMN tersebut," jelas Fadjroel.

Kemudian ia menjelaskan untuk bergabung dalam BUMN, harus terlepas dari partai politik.

"Kedua, tidak ikut dalam partai politik," kata Fajdroel.

"Tidak boleh berkecimpung dalam partai politik," tambahnya.

Kemudian ia menegaskan jika Ahok memang saat ini sedang tergabung dalam suatu partai politik, maka dirinya harus keluar dari partai politik tersebut.

"Nah ini yang mesti ditanyakan, karena Pak Ahok kalau saya tidak keliru apakah bergabung dengan partai politik," kata Fadjroel.

"Nah berarti beliau kalaupun mau masuk BUMN harus mengundurkan diri," tambahnya.

• Kalau Ahok Masuk BUMN dan Kader Parpol, Pengamat Agus Pambagio: Nanti Cari Duitnya di BUMN

Ia menjelaskan dalam BUMN terdapat pakta integritas yang mengharuskan siapapun yang tergabung dalam BUMN harus keluar dari partai politik.

"Karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," jelas Fadjroel.

"Dan itu harus ditandatangani di atas materai," imbuhnya.

Video dapat dilihat menit 0.23

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio Peringatkan Ahok agar Keluar dari Parpol jika Masuk BUMN

Status Ahok yang masih tercatat sebagai kader PDIP mengundang tanya berbagai pihak, salah satunya dari Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (15/11/2019), Agus mengatakan ia takut jika Ahok masih tergabung dalam partai politik, maka kepentingan partai akan terbawa saat bekerja di BUMN.

Agus khawatir Ahok di BUMN justru mengutamakan kepentingan partainya dan mencari uang melalui jabatannya di BUMN.

• Kata Menteri BUMN Erick Thohir terkait Status Mantan Napi Ahok

Selain itu aturan yang ada juga tidak memperbolehkan adanya anggota BUMN yang tergabung dalam partai politik.

"Sudah diatur tidak boleh. Kalau dia parpol, dia cari uangnya dari BUMN," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Agus mengegaskan aturan anggota BUMN harus keluar dari partai politik tidak bisa ditawar.

"Buat saya, kebijakan itu pasti, tidak boleh ditawar-tawar," ucap Agus.

Erick Thohir Sebut Ahok Harus Taati Aturan dan Mundur dari Parpol

Menteri BUMN Erick Thohir mengiyakan pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman soal aturan harus keluar parpol jika sudah tergabung dalam BUMN.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (15/11/2019), Merujuk dari pernyataannya yang mengkutip Fadjroel Rachman, menjelaskan bahwa Erick Thohir juga ingin agar Ahok keluar dari PDIP setelah terlibat di BUMN.

"Kan dari jubir (presiden) kemarin sudah bicara. Semua yang terlibat di BUMN, apakah komisaris dan direksi harus bebas," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

• Benarkan Ahok akan Dapat Posisi di BUMN, Jokowi Sebut 2 Kemungkinan Jabatan: Kita Tahu Kinerjanya

"Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri," tambahnya.

Erick juga mengatakan, Staf Khusus BUMN sudah keluar dari partai politiknya masing-masing.

"Staf khusus BUMN juga sudah melakukan itu," lanjut dia.

(TribunWow.com/Anung Malik)