Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019), Erick Thohir menyerahkan permasalahan hukum Ahok kepada para ahli hukum untuk mengurus status mantan napi yang dimiliki mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Ya kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Erick Thohir kemudian menjawab pertanyaan apakah status napi Ahok menyalahi aturan pengangkatan Ahok sebagai bos BUMN.
Mendengar pertanyaan tersebut, Erick Thohir mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada ahli yang berwenang.
"Tanya ke ahlinya saja. Kan kalau kita kan korporasi, kami percaya good corporate governance (tata kelola perusahaan/pemerintah yang baik) dan beliau (Ahok) punya kontribusi," ucap Erick.
(TribunWow.com/Anung Malik)