Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow dianggap telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya, beberapa hari lalu.
Dalam laporan yang tertera, Atta disangkakan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.
Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.
Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.
Video itu berdurasi 5 menit 46 detik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Dipolisikan, Atta Halilintar: Menyunting Videoku untuk Memburukkan Namaku...".