Dalam laporan yang tertera, Atta disangkakan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.
Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.
Video berdurasi 5 menit 46 detik berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atta Halilintar Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Berawal dari Video Lama".