TRIBUNWOW.COM - Komisi A DPRD DKI Jakarta akan merekomendasikan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI Jakarta sebesar Rp 19,8 miliar dicoret, dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.
Anggaran TGUPP saat ini diusulkan dalam pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Komisi A merekomendasikan anggaran itu dialihkan memakai dana operasional Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
• NasDem Sebut Rio Capella Tak Etis Komentari Surya Paloh dan Anies Baswedan, Ungkit soal Pemecatan
Sebab, TGUPP bertanggungjawab langsung kepada Anies.
"Iya, dipindahkan ke sana (dana operasional gubernur)," ujar Ketua Komisi A Mujiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Mujiyono menyampaikan, Komisi A akan menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.
"Keinginan sebagian besar anggota memang dinolkan, tapi kan tentunya enggak semudah itu, kami akan berjuang sama-sama di Banggar besar," kata dia.
Mujiyono berujar, Komisi A juga merekomendasikan adanya evaluasi tugas pokok dan fungsi TGUPP.
Sebab, jumlah anggota dan anggaran TGUPP melonjak di era Anies.
Padahal, anggaran TGUPP era pemerintahan sebelumnya tidak sebesar era Anies.
"Sekarang naiknya drastis. Rekomendasi Komisi A terkait TGUPP adalah evaluasi menyeluruh terkait tupoksi dan kewenangan, biar jelas."
"Kalau kami sudah bilang evaluasi menyeluruh, kan boleh membongkar semuanya," ucap Mujiyono.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Artal Reswan menuturkan, anggaran TGUPP belum dicoret.
Dia berujar, Pemprov DKI belum mendapatkan rekomendasi apa pun dari Komisi A.
"Belum tahu rekomendasinya, kan belum keluar rekomendasi Komisi A," kata Reswan saat dihubungi.