TRIBUNWOW.COM - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Sompie memberikan tanggapan soal surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dirinya menyebut, surat pencekalan pada Rizieq Shihab samar-samar dan tidak jelas.
Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan keaslian dua lembar surat yang ditunjukkan Rizieq dalam video yang beredar di YouTube itu.
"Kita sendiri belum tahu apa benar ada surat itu. Karena kan suratnya samar-samar, tidak jelas, " ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
• Mahfud MD: Kalau Ada Bukti Indonesia Mencekal Rizieq Shihab, Bilang ke Saya, Nanti Saya Selesaikan
Akibat kondisi ini, Ditjen Imigrasi mengaku mengalami kesulitan untuk melakukan investigasi.
Sehingga, kata Ronny, pihaknya membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengusut kebenaran surat yang dimaksud.
"Sehingga dasar kita untuk melakukan klarifikasi, pengusutan, investigasi kemudian untuk mengusut benar atau tidaknya surat itu ini tentunya akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau atau melalui yang ada di Idonesia, yakni Duta Besar Arab Saudi di Indonesia," jelas Ronny.
Selain itu, investigasi juga bisa dilakukan melalui Duta Besar Indonesia yang ada di Arab Saudi.
"Kalau itu diperlukan untuk menyelesaikan persoalan maka itu pemerintah akan melakukan sejauh bisa melakukan upaya," tambah Ronny.
• Menhan Prabowo akan Temui Dubes Saudi, Ini Reaksinya saat Ditanya soal Pemulangan Habib Rizieq
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, pernyataan Rizieq Shihab yang mengaku dicekal selama 1,5 tahun tak sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan Rizieq justru menunjukkan bahwa surat cekal yang ia perlihatkan itu bukan dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
Karenanya, Mahfud menilai, pernyataan Rizieq dalam video yang disebar melalui YouTube justru semakin menguatkan bahwa Pemerintah Indonesia tak pernah menerbitkan surat tangkal untuk mencegah Rizieq pulang.
"Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa Pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Karena menurut hukum Indonesia, orang dicekal (cegah tangkal) itu maksimal enam bulan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
"Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu," kata dia.
• Habib Rizieq Shihab Ngaku Siap Balik ke Indonesia Kapan Saja: Tapi Ada Pihak yang Takut Saya Pulang
Mahfud pun meminta Rizieq membuktikan adanya surat tangkal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.