TRIBUNWOW.COM - Tiga pengacara yakni Hotman Paris, Andar Situmorang, dan Farhat Abbas hingga kini masih terlibat konflik soal konten asusila.
Pelaporan Farhat Abbas yang mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) pimpinan Andar Situmorang, justru berbalik menyerang mereka.
Hotman Paris yang merasa telah difitnah resmi mengajukan tuntutan terhadap Andar dan Farhat.
Pengacara kondang itu melaporkan balik Farhat dan Andar pada Rabu (14/8/2019), pukul 22.29 WIB.
Dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila.
• Terang-terangan, Hotman Paris Akui Tak Sudi Berteman dengan Barbie Kumalasari: Gue Enggak Suka Dia
Kini, Hotman mengatakan bahwa status pelaporan terhadap Andar telah memasuki tahap penyidikan.
"Terkait laporan terhadap Andar, sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi, Polda sudah kirim surat ke Kejaksaan Tinggi bahwa terhadap Andar akan dilakukan penyidikan," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Sementara, status untuk Farhat Abbas, menurut Hotman masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan bukti-bukti.
Hotman berharap baik Andar dan Farhat bertanggung jawab atas apa yang telah mereka perbuat karena telah menyebar fitnah.
Untuk itulah Hotman melaporkan balik keduanya untuk diadili.
"Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak akan gue maafkan dia," kata Hotman dengan tegas.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Polda menetapkan siapa tersangka. Karena Andar itu mengatakan bahwa yang di video porno itu mirip Hotman dan Aspri, itu fitnah terbesar.
• Hotman Paris Pilih Tolak Kado Ulang Tahun dari Barbie Kumalasari, Ini Alasannya
Sementara bukti yang dia kasih ke Polda video tersebut screenshot-nya orang Tiongkok luar negeri. Berarti bertentangan," imbuh Hotman.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penyebaran konten pornografi dengan terlapor Hotman Paris Hutapea.
Surat ketetapan penghentian penyelidikan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2019 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.