Kabar Tokoh
Pihak Novel Baswedan akan Seret Dewi Tanjung ke Pengadilan: Jangan-jangan Dia di Balik Penyerangan
Kuasa Hukum Novel Baswedan Saor Siagian menduga Dewi Tanjung adalah dalang di balik penyerangan Novel Baswedan. Saor akan buktikan di pengadilan
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, Saor Siagian menuding pelapor Novel Baswedan ke polisi, politisi PDIP Dewi Tanjung adalah dalang di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Saor Siagian mengatakan dirinya akan membawa Dewi Tanjung ke pengadilan untuk membuktikan tudingannya itu.
Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal youtube tvOneNews, Kamis (7/11/2019), mulanya Saor Siagian menjelaskan soal kenapa Novel Baswedan tidak mengungkap data medisnya ke publik.
• Sosok Politisi PDIP yang Laporkan Novel Baswedan, Pernah Polisikan Amien Rais hingga Rizieq Shihab
Ia mengatakan tidak ada kewajiban bagi Novel Baswedan untuk membuka data medisnya ke publik.
"Tidak ada kewajiban dari korban, untuk memberikan informasi kepada publik," jelas Saor Siagian.
Kemudian Saor Siagian menjelaskan bagaimana polisi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyerangan Novel Baswedan.
"Tetapi polisi berinisiatif meminta kerja sama dengan Komnas HAM membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)," jelas Saor Siagian.
"Polisi dan komnas (gabungan dari polisi dan Komnas HAM) untuk mengungkap peristiwa penyerangan saudara Novel ini," tambahnya.
Saor Siagian menjelaskan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh TGPF bahwa Novel Baswedan betul diserang menggunakan air keras.
"Hasilnya menurut rekomendasi yang diberikan Komnas HAM bahwa betul Novel itu diserang dengan air keras," kata dia.
Hasil yang ditemukan juga mengindikasikan serangan tersebut dilakukan karena Novel Baswedan bekerja sebagai Penyidik KPK.
"Berkaitan kepada pekerjaannya (KPK)," tambah Saor Siagian.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Saor Siagian mengatakan itulah yang membuat presiden mengeluarkan perintah pengusutan kasus Novel Baswedan harus selesai dalam tiga bulan.
"Oleh karena itu, karena rekomendasi itulah presiden meminta supaya tiga bulan harus segera dituntaskan," jelasnya.
Saor Siagian menjelaskan waktu tiga bulan yang diberikan oleh presiden tidak cukup untuk mengusut kasus Novel Baswedan hingga tuntas.