Perppu UU KPK

Didebat Alvon Kurnia, Ruhut Sitompul Tanggapi Peppu KPK yang Belum Keluar: Gara-gara Novel Baswedan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Komisi II DPR RI, Ruhut Sitompul (baju putih)

TRIBUNWOW.COM - Mantan Anggota Komisi II DPR RI, Ruhut Sitompul memberikan pendapatnya mengenai aturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ruhut Sitompul memberikan pandangannya tentang penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.

Ia menyebut tak ada masalah dengan hal itu.

Namun, pernyataannya itu justru dipertanyakan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, dan Praktisi Hukum, Alvon Kurnia Palma.

Arteria Dahlan Mengaku Jujur saat Kritisi KPK, namun Malah Ditertawai Peneliti ICW: Kok Gak Percaya?

Prediksikan Dewas KPK, Arteria Dahlan Malah Disebut Ahli Nujum oleh Pakar Hukum, Begini Reaksinya

Ruhut menilai, pernyataan yang disampaikan oleh Donal Faris dan Alvon Kurnia seolah memicu para mahasiswa agar kembali berdemo.

"Mahasiswa kembali sudah baik loh, kembali ke jalan yang benar, enggak bilang Perppu lagi, kalian aja yang masih ngomong," ucap Ruhut.

Pernyataan Ruhut itu pun dipotong oleh Alvon Kurnia.

"Bukan mahasiswa bang, (siswa) STM (Sekolah Teknik Menengah)," sahut Alvon.

Menurut Ruhut, para mahasiswa dan siswa STM yang sempat melakukan demonstrasi menolak UU KPK hasil revisi kini sudah menerima dengan lapang dada.

Terlebih dengan dilantiknya susunan kabinet baru Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin belum lama ini.

"Mana? Itu dulu, kalau sekarang apalagi melihat susunan kabinet yang baik ini, sekarang semua baik kok duduk di boncengan," ucap Ruhut.

"Kalian aja yang kompor-kompori biar hidup lagi kan supaya (demo) Perppu-Perppu (lagi)," imbuhnya.

Ruhut menegaskan, kini UU KPK telah resmi berlaku sebagai Undang-Undang.

Untuk itu, tak perlu ada protes mengenai Undang-Undang tersebut.

"Ini udah resmi undang-undang loh, ingat loh pembuat Undang-Undang DPR atau pemerintah bersama-sama," ucap Ruhut.

Halaman
1234