"Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura."
Adapun surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang tertanggal 24 November 2009.
Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang agar nantinya disimpan ke bank.
Adi menyebut dalam perjanjian itu, Bambang Sujagad tak bisa menggunakan uang tanpa seizin Wiranto.
Serta tertulis sewaktu-waktu, Wiranto bisa menarik dana tersebut.
Sejak 2009 hingga sekarang, Adi mengatakan, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.
• Wiranto Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 Miliar, Pengacara Beberkan soal Surat Perjanjian
Bambang terus memberikan alasan yang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.
Adapun, uang yang dititipkan Wiranto disebut Adi murni merupakan uang hasil usaha kliennya.
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan."
"Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.
Dalam gugatan itu, terdapat 10 petitum.
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Wiranto.
"Menyatakan Tergugat (Bambang) melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan Wiranto tersebut.
Petitum ketiga, menyatakan surat perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 dollar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," bunyi petitum keempat.