Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.
Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purcihta Ichsan Yasin Limpo telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pembubaran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Polres Gowa merilis, ada 13 bentuk ajaran sesat yang terapkan Puang Lalang kepada para pengikutnya.
Berikut bentuk kesesatan tersebut berdasarkan keterangan yang rilis Subag Humas Polres Gowa, Senin (4/11/2019).
1. Untuk mendapatkan kartu Surga para pengikut wajib membayar sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu,
2. Pengikut wajib membayar zakat harta berdasarkan berat badan sebesar Rp 5 ribu per Kg berat badan.
Dana zakat harta dikelola sendiri Puang Lalang,
3. Pengikut diwajibkan membayar zakat harta sebesar 2.5 persen dari penghasilan para pengikut,
4. Adanya Allah pencipta, Allah mama (ibu), Allah bapa, Allah iblis, Allah jin, Allah syaitan, Allah nafsu,
5. Adanya kitab suci tersendiri ( kitabullah ) yang melecehkan Alquran,
• Ajaran Sesat Nabi Palsu Sensen Komara, Salat Menghadap ke Timur hingga Ubah Kalimat Syahadat
6. Kitabullah yang dimaksud adalah kitab yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Syekh Yusuf di Surga yang kemudian ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.
7. Adanya pemelesetan ayat suci Alquran,
8. Alquran adalah hasil modifikasi modern yang terdiri dari 6.400 ayat yang seharusnya 6.666 ayat,
9. Bahwa sesungguhnya kebenaran itu tidak ada dalam Alquran,