TRIBUNWOW.COM - Nama Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana semakin ramai diperbincangkan publik karena mengungkap beberapa anggaran janggal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Anggaran janggal tersebut di antaranya untuk pembelian lem aibon sebesar Rp 82 miliar, anggaran pengadaan pulpen sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, dan anggaran Rp 121 miliar untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan.
William memang mengunggah anggaran janggal ini melalui media sosialnya baik Twitter maupun instagram.
Alhasil, aksi yang dilakukan William ini berujung pada pelaporan atas dirinya ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.
Berikut ini fakta terkait pelaporan William:
• Soal Anggaran DKI, Ketua DPRD: Bagaimana Pembahasan Bisa Baik kalau Saya Belum Dapat Draf KUA-PPAS?
• Persilakan Sri Mulyani Cek Anggaran Janggal DKI, Anies: Kalau Masih Kurang Pekerjaan, Saya Tambahin
Dinilai Langgar Etik
William dilaporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Sugiyanto menilai William telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Sikap yang dilakukan William sebagai anggota dewan justru menimbulkan kegaduhan.
Apalagi postingan mengenai kejanggalan usulan anggaran seperti lem Aibon Rp 82,8 miliar hingga pulpen Rp 123 miliar itu dibuka di forum tidak resmi melalui jumpa pers dan media sosial.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2019).
Menurut dia, William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosial salah satunya Twitter.
Meski dokumen itu milik publik, namun upaya yang dilakukan William dianggap tidak etis karena dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.
• Tuntut Anies Terbuka soal Anggaran, PSI Ngaku Mau Selamatkan ASN Tak Bersalah dari Kambing Hitam
"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," kata Sugiyanto.
Ia menambahkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.