Mahfud MD bercerita dulu Menko tidak memiliki kuasa yang kuat dalam memerintah menteri.
Ia mencontohkan ketika mengundang menteri, ada yang tidak datang dan menyebabkan koordinasi kerja antar menteri menjadi buruk.
"Kadang kala, di depan menteri kalau mengundang, menterinya tidak datang, sehingga koordinasi tidak berjalan baik," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian mengatakan saat ini, presiden sudah mengetahui hal tersebut.
Jokowi tidak ingin ada lagi kejadian menteri tidak datang ketika dipanggil oleh Menko.
"Nah sekarang Pak Jokowi sudah tahu, itu (menteri tidak datang rapat) tidak boleh terjadi," jelas Mahfud MD.
• Di ILC, Mahfud MD Tantang Debat Orang yang Miliki Pandangan soal Radikalisme: Saya Juga Boleh Bicara
Hal yang dilakukan oleh Jokowi untuk mencegah hal tersebut kembali terulang, adalah pemberian hak veto kepada Menteri Koordinator untuk memveto keputusan-keputusan menteri teknis.
"Tadi Pak Jokowi ngomong kan, sekarang Menko diberi kekuatan untuk memveto keputusan-keputusan menteri teknis," kata dia.
Keputusan veto bisa diberikan ketika menteri dianggap bertentangan dengan kebijakan presiden dan menteri lain.
Karena ketika adanya pertentangan akan menganggu jalannya pemerintahan.
Veto juga akan diberikan ketika ada keputusan menteri yang bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Kalau dianggap bertentangan dengan kebijakan presiden, bertentangan dengan kebijakan menteri lain. Sehingga menganggu iklim pemerintahan atau bertentangan dengan peraturan," terang Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian mengatakan menteri yang tidak hadir pada rapat Menko harus setuju dengan keputusan yang diambil pada rapat tersebut.
"Oleh sebab itu, kata Pak Presiden, menteri kalau diundang oleh Menko harus hadir, kalau tidak hadir tetap terikat pada keputusan, dan kalau melanggar bisa diveto," tambahnya.
Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 7.24: