Salah satu objek yang akan dikenai pajak ialah parkir di minimarket.
"Memang kita baru saja mengesahkan perda (peraturan daerah) tentang pajak daerah.
Di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macam-macam. Banyaklah, kita terus melakukan pengembangan," ujar Pepen kepada Kompas.com di kantornya, Senin siang.
Politikus Golkar ini mengakui, selama ini jajarannya belum memaksimalkan potensi pajak dari hampir 900 gerai minimarket di Kota Bekasi.
Sejumlah lahan parkir di gerai minimarket pun akhirnya berada di tangan ormas-ormas. Isu ini sudah agak lama mengemuka.
Juli 2019 lalu, pemerintah malah sudah mulai menyisir gerai-gerai minimarket di Kota Bekasi untuk keperluan kategorisasi jelang kebijakan penarikan pajak parkir.
Pungutannya Rp 2.000.
"Ini atas instruksi Pak Wali Kota atas potensi pendapatan dari sektor parkir. Kategorinya parkir onstreet, tidak pakai palang pintu," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).
Deded mengklaim, warga tak akan dirugikan oleh kebijakan ini.
Pasalnya, selama ini warga juga perlu merogoh kocek untuk membayar biaya parkir kendaraan, namun setoran tersebut tak mengalir ke kas pemerintah.
• Mantan Wartawan di Sumatera Utara Dibunuh, Berikut Sederet Aksi Kekerasan terhadap Jurnalis
"Sekarang, ditarik atau enggak oleh pemerintah, pengunjung jugamembayar parkir, kepada ormas, RT dan lainnya. Daripada begitu mendingan dimasukkan ke pendapatan (pemerintah)," tutupnya.
Kini, Pepen menjelaskan, pihaknya akan menerbitkan regulasi yang mengatur mekanisme penarikan pajak parkir minimarket, beserta pihak-pihak yang diperbolehkan terlibat di dalamnya.
“(Pajak parkir minimarket) belum dipegang Pemkot sekarang."
"Pemerintah baru menggali, menggalinya berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah kemarin. Ini sedang dicari regulasinya (penarikan pajak parkir)."
"Setelah itu ada keputusan wali kota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir," Pepen menjelaskan.