Terkini Nasional

Sebut Ada yang Tak Setuju Dewan Pengawas dari Politisi, Arteria Dahlan Heran: Kok Begitu Alerginya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arteria Dahlan

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebutkan, Presiden Joko Widodo harus obyektif dalam menunjuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden seharusnya tidak mempersoalkan latar belakang seorang calon dewan pengawas, termasuk jika orang tersebut berasal dari kalangan politisi.

"Saya pikir dalam mencari putra-putri terbaik bangsa, kita tidak melihat dari latar belakang apa pun, kita harus dalam kacamata obyektif," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Pesan Pimpinan DPR ke Jokowi soal Dewan Pengawas KPK: Cari Orang yang Pengalaman di Bidang Hukum

Arteria justru heran kepada pihak-pihak yang mempersoalkan jika Jokowi menunjuk Dewan Pengawas berlatar belakang politikus.

Padahal, menurut Arteria, politikus dan proses politik selama ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang hebat. Presiden pun diusung oleh partai politik.

"Jadi saya juga bertanya-tanya kok begitu alerginya sama politisi, kok begitu alerginya sama proses politik."

"Yang kalian lihat, yang kalian dapatkan, Presiden Republik Indonesia, diusulkan oleh partai politik."

"Semua pemimpin hebat yang kalian bangga-banggakan ini dari partai politik, melalui proses politik," ujar dia.

Arteria meminta publik berhenti membeda-bedakan kalangan politikus dan non-politikus.

Sebab, jika dikotomi semacam itu terus terjadi, dikhawatirkan justru akan membunuh lahirnya orang-orang hebat.

"Hal-hal seperti itu sangat kita sayangkan, banyak orang-orang hebat nantinya bisa terbunuh kesempatannya," ujar Arteria.

"Katanya mau bicara human right, katanya mau bicara persamaan di mata hukum, tapi sejak awal orang dibegal, tapi setiap orang sudah didiferensiasi dan dibuat dikotomi-dikotomi seperti itu," lanjutnya.

Kata Istana soal Dewan Pengawas KPK

Sejumlah tokoh diisukan kuat bakal menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan pimpinan KPK Antasari Azhar.

Meski demikian, hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum melakukan seleksi calon anggota Dewan Pengawas KPK.

"Belum ada (pemanggilan seleksi)," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/10/2019).

Meski belum melakukan seleksi, kata Fadjroel, karena waktunya masih cukup panjang.

Akan tetapi menurutnya presiden telah meminta jajarannya untuk mempersiapkan proses seleksi yang dilakukan dengan penunjukkan langsung.

"Sesuai Pasal 69A ayat 1 UU 19/2019, ketua dan anggota dewan pengawas pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," papar Fadjroel.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan, Komisioner KPK yan baru yaitu di bulan Desember 2019," tutur Jokowi.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yan baik," paparnya.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Tanggapan Istana soal Vonis Bebas Sofyan Basir dan Langkah KPK: Presiden Tak Lakukan Intervensi

Jangan Pilih Kader Parpol

Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengingatkan agar Dewan pengawas KPK berasal dari tokoh-tokoh yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan atau kelompok.

Bahkan, Yenti menyarankan Jokowi tidak memilih mereka dari partai politik untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

"Yang bersangkutan harus orang yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan, kelompok."

"Bukan dari parpol. Dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur UU KPK tersebut," ujar mantan ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2019).

Dewan pengawas KPK juga menurut dia, harus diisi tokoh yang punya rekam jejak yang sesuai dengan fungsi dewan pengawas, berintegritas.

Kemudian memahami tentang UU KPK, UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) dan Hukum Acara Pidana.

"Selain itu mereka harus tahu tata kelola manajerial KPK. Selain itu juga harus tahu tentang anggaran pengadaan dan lainnyam" jelasnya.

Bisa Pilih Mantan Komisioner KPK

Di sisi lain, peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyarankan Jokowi memilih mantan komisioner KPK menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah.

Khususnya mantan-mantan komisioner KPK yang punya rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi.

"Bisa mantan komisioner KPK yang punya jejak rekam baik dalam bekerja,. Diantaranya, Amien Sunaryadi, Busyro Muqodas, La Ode Syarif," ujarnya.

Apalagi jika mengingat tugas dan peran dewan pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hanya mereka yang pernah bekerja dalam pemberantasan korupsi yang akan memahami kinerja KPK, seperti penyadapan, penggeledahan dan lainnya.

Selain itu Jokowi diminta harus mendengar banyak suara dari sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern terhadap pemberantasan korupsi.

"Jokowi harus mendengar banyak suara dari sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern terhadap pemberantasan korupsi," jelasnya.

Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo. (BIRO PERS/BIRO PERS)

Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Belum Seleksi Calon Dewan Pengawas KPK dan Adi Kompas.com dengan judul "Arteria Dahlan Heran jika Ada Pihak yang Tak Setuju Dewan Pengawas dari Politisi"