"APBD berasal dari rakyat, karena itu rakyat harus bisa mengetahui peruntukannya," ujar dia.
Atas sikap PSI ini, William kemudian dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan William Aditya Sarana ke BK DPRD DKI.
Sugiyanto menilai William telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Sikap yang dilakukan William sebagai anggota Dewan justru menimbulkan kegaduhan.
Apalagi, unggahan mengenai kejanggalan usulan anggaran, seperti lem Aibon Rp 82,8 miliar dan pulpen Rp 123 miliar, diekspos di forum tidak resmi melalui jumpa pers dan media sosial.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan resmi, Senin (4/11/2019). (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik Cara PSI Soal Lem Aibon, PKS: Timing Tidak Tepat"