"Secara hukum, beliau memberi argumentasi mengapa Perppu KPK itu bisa dikeluarkan."
"Tapi ternyata tidak bisa. Rupanya itu tidak cukup kuat untuk mempengaruhi Pak Jokowi mengeluarkan Perppu," jelas Jeirry, Jumat (1/11/2019).
Ia menilai, tidak diterbitkannya Perppu KPK karena ada tekanan dari partai koalisi pendukung Jokowi.
Akibatnya, nantinya tingkat kepercayaan masyarakat pada Jokowi khususnya dalam hal pemberantasan korupsi akan menurun.
"Tapi, ini (tidak terbitkan Perppu) akan menjadi preseden buruk ke depan yang akan membuat orang melihat dan mengingat Jokowi tidak begitu fokus kepada upaya pemberantasan korupsi," ujar dia.
• Media Asing Soroti Periode Kedua Jokowi, Sebut Tak Bisa Diandalkan hingga Dibandingkan dengan Obama
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menantang Mahfud MD agar bisa mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Dorongan penerbitan Perppu itu diungkapkan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Mahfud MD dianggap dapat ikut mendorong penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Jokowi.
Kurnia berharap, Mahfud MD konsisten terus mendorong penerbitan Perppu KPK.
"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu."
"Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," jelas Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).
Kurnia menilai, Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam merupakan suatu ujian konsistensi bagi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mendukung dikeluarkannya Perppu KPK.
"Kalau dikaitkan dengan pembentukan kabinet, dengan ditunjuknya Prof Mahfud sebagai Menko Polhukam maka harusnya bisa meminta kepada presiden segera mengeluarkan perppu," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
(TribunWow.com/Mariah Gipty)