Kasus Korupsi

Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Diwarnai Tepuk Tangan hingga Isak Tangis Pengunjung Sidang

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/7/2018)

Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.

Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)

Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.

(Tribunnews.com/Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Pengunjung Tepuk Tangan