TRIBUNWOW.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK disebut benar-benar tidak akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peran Menteri Politik Hukum dan Keamanann dijabat oleh Mahfud MD pun dipertanyakan publik.
Diketahui, sebelumnya Mahfud MD merupakan satu di antara tokoh yang sebelumnya mengusulkan penerbitan Perppu KPK.
• Rocky Gerung Komentari Jabatan Menko, Singgung Hubungan Prabowo Subianto dengan Mahfud MD, Ada Apa?
Menanggapi itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai sebenarnya masyarakat menggantungkan penerbitan Perppu KPK setelah masuknya Mahfud MD dalam kabinet.
"Karena dulu waktu wacana tentang revisi itu bergulir, Mahfud MD memberi masukan kepada presiden dan beropini di publik bahwa perppu bisa dikeluarkan, ada harapan kami saat beliau masuk kabinet," ujar Jeirry seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Lantaran tak kunjung diterbitkan, Jeirry Sumampow menilai Mahfud MD gagal mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK.
"Secara hukum, beliau memberi argumentasi mengapa Perppu KPK itu bisa dikeluarkan."
"Tapi ternyata tidak bisa. Rupanya itu tidak cukup kuat untuk mempengaruhi Pak Jokowi mengeluarkan Perppu," jelas Jeirry, Jumat (1/11/2019).
Ia menilai, tidak diterbitkannya Perppu KPK karena ada tekanan dari partai koalisi pendukung Jokowi.
Akibatnya, nantinya tingkat kepercayaan masyarakat pada Jokowi khususnya dalam hal pemberantasan korupsi akan menurun.
"Tapi, ini (tidak terbitkan Perppu) akan menjadi preseden buruk ke depan yang akan membuat orang melihat dan mengingat Jokowi tidak begitu fokus kepada upaya pemberantasan korupsi," ujar dia.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menantang Mahfud MD agar bisa mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Dorongan penerbitan Perppu itu diungkapkan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
• Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu KPK, Sejumlah Tokoh Sebut Ingkar Janji hingga Alasan Mengada-ada
Mahfud MD dianggap dapat ikut mendorong penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Jokowi.
Kurnia berharap, Mahfud MD konsisten terus mendorong penerbitan Perppu KPK.
"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu."
"Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," jelas Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).
Kurnia menilai, Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam merupakan suatu ujian konsistensi bagi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mendukung dikeluarkannya Perppu KPK.
"Kalau dikaitkan dengan pembentukan kabinet, dengan ditunjuknya Prof Mahfud sebagai Menko Polhukam maka harusnya bisa meminta kepada presiden segera mengeluarkan perppu," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
Sebagaimana diketahui, Mahfud MD merupakan tokoh yang selama ini dikenal mendukung dikeluarkannya Perppu KPK.
• Refly Harun Kritik Solusi Mahfud MD soal Nurul Ghufron: Perppu UU KPK Harusnya Hilangkan Semua
Mahfud MD bahkan sempat mengusulkan dikeluarkannya Perppu KPK sebelum menjadi menteri.
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," ungkap Kurnia.
Bahkan, Kurnia mengusulkan bagi Mahfud MD untuk mundur jika ia tidak bisa mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK dalam 100 hari.
"Sehingga kalau memang nanti (Perppu KPK) tak bisa lewat Prof Mahfud, maka menurut saya Prof Mahfud mundur."
"Karena kita percaya kepada Prof Mahfud dia duduk di Menko Polhukam," ujarnya.
Menanggapi dorongan ICW, Mahfud MD lantas mempertanyakan posisi lembaga tersebut.
"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, penerbitan Perppu itu keputusan Presiden Jokowi.
Semua harus menunggu perkembangan Perppu.
Menteri yang juga merupakan pakar tata hukum negara ini berharap agar semuanya berakhir dengan baik-baik dan penuh kedamaian.
"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian."
"Tapi tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di Indonesia," katanya saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
(TribunWow.com/Mariah Gipty)