Suhli menerangkan bahwa saat kejadian truk oranye itu berjalan dengan kecepatan 80 km/jam.
Kecepatan tersebut diketahui tak melanggar aturan di jalan bebas hambatan yang menyebut bahwa truk harus berjalan dengan kecepatan minimal 60 km/jam dan kecepatan maksimal 80 km/jam.
"Karena pada saat truk tersebut sedang melaju di kecepatan 80 kilometer per jam," tandasnya.
"Nah tiba-tiba ada yang menabrak dari belakang, itu saja bisa diambil keterangannya."
(TribunWow.com)