Kabinet Jokowi

Bantahan Prabowo Subianto setelah Ramai Disebut Tak Ambil Gaji, Akui Justru Tak Tahu Menahu

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan bantahan soal ramainya kabar yang menyebut dirinya tak mengambil gaji, Sabtu (1/11/2019).

Prabowo Disebut Tak akan Ambil Gajinya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan)

Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto menjadi sorotan semenjak resmi dilantik oleh Jokowi.

Prabowo sempat disorot soal penggunaan fasilitas yang diberikan negara sebagai Menhan.

Sebelumnya, foto Prabowo yang bekerja menggunakan mobil pribadi dan tak gunakan mobil dinas jadi perbincangan.

Bahkan setelahnya, Prabowo juga disebut tak menerima gajinya sebagai Menhan.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Juru Bicara Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Melalui Twitter miliknya, Dahnil membenarkan soal gaji yang tak akan diambil oleh Prabowo, Rabu (30/10/2019).

Rocky Gerung dan Dosen UI Debat Sengit soal Menerima Prabowo, Presenter Rosi sampai Turun Tangan

Dahnil menuliskan bahwa sejak masuk ke dunia politik, Prabowo tak pernah mengambil upah yang ia terima.

Termasuk saat menjadi Menhan.

"Saya ingin mengkonfirmasikan kpd sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dg informasi yg menyatakan Pak 
@prabowo tdk akan mengambil gajinya sbg Menteri di 
@Kemhan_RI adl BENAR.

Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara," tulis Dahnil Anzar.

Dahnil Anzar benarkan Prabowo tak akan ambil gaji sebagai Menhan (Twitter @dahnilanzar)

Dosen UI Bantu Eko Kuntadhi Debat Rocky Gerung soal Menerima Prabowo: Saya Tetap Tak Suka Prabowo

Prabowo Tak Gunakan Mobil Dinas

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diketahui masih menggunakan mobil pribadinya untuk bekerja.

Diketahui Prabowo resmi dilantik jadi Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).

Setelah resmi jadi menteri, Prabowo pun mendapatkan sejumlah fasilitas menteri.

Halaman
123